Sebelum saya bahas mengenai prosedur atau tata cara pengurusan KJP Plus, sedikit saya info apa itu KJP Plus, dan siapa saja yang berhak menerimanya?
KJP Plus singkatan dari Kartu Jakarta Pintar Plus, sebetulnya merupakan program lanjutan dari era Jokowi (masih KJP). Lalu, nominal dan penggunaannya ditambah oleh Anies, sehingga disebut KJP Plus. Semacam handphone bertipe sama yang diupgrade.
KJP Plus merupakan hak siswa-siswi Jakarta. Nominal rupiah yang diterima juga berbeda tiap jenjang. Uang yang cair bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, dll. Atau bagi siswa sekolah swasta, dapat menambahkan uang SPP per bulannya.
KJP Plus merupakan hak siswa-siswi Jakarta. Nominal rupiah yang diterima juga berbeda tiap jenjang. Uang yang cair bisa digunakan untuk membeli keperluan sekolah seperti tas, sepatu, buku, dll. Atau bagi siswa sekolah swasta, dapat menambahkan uang SPP per bulannya.
Syarat-syarat penerimanya berbeda tiap sekolah (ini yang saya temukan di lapangan). Misal, jika siswa SD Negeri, maka total pendapatan keluarga dihitung secara detail, pendidikan terakhir ibu bapaknya hanya sampai SMA (maksimal), tidak memiliki kendaraan (roda dua sekalipun), dan tidak juga memiliki alat elektronik ber-watt besar (misal: mesin cuci, kulkas, AC, dll).
Namun, jika siswa SD Swasta, persyaratannya tidak terlalu banyak seperti di SD Negeri. Di antaranya orang tua murid bukan PNS, punya KTP DKI, rumah masih ngontrak, dan tidak memiliki kendaraan roda empat. Jadi, banyak yang bilang di SD Swasta lebih mudah mendapatkan KJP.
OK, lanjut membahas prosedur apa dan bagaimana pengurusan KJP Plus untuk siswa SD baru.
- Sekolah mendata siapa saja yang mau dan berhak mendaftar KJP Plus.
- Setelah nama-nama terkumpul, sekolah mengadakan sosialisasi perihal pengisian formulir-formulir KJP, serta lampiran apa saja yang dibutuhkan.
- Orang tua murid mengisi lembar-lembar formulir, menyiapkan semua lampiran, dan memasukkan data-data tersebut ke dalam CD RW.
- Wali kelas atau guru akan menyurvei rumah masing-masing siswa pendaftar KJP, serta memotret empat sisi rumah, biasanya: tampak depan, ruang tamu, kamar atau dapur dan kamar mandi. Fotonya juga bersama siswa yang memakai seragam sekolah.
- Data dikumpulkan ke sekolah untuk proses lebih lanjut.
Formulir (diberikan oleh sekolah) untuk diisi, di antaranya:
- Formulir Pendaftaran KJP Plus (bersama dua lampirannya).
- Surat Permohonan KJP Plus.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan KJP Plus.
- Surat Pernyataan Orang Tua Murid, dan
- Instrumen Kunjungan Sekolah untuk Tinjauan Lapangan >>> diisi oleh wali kelas atau guru saat home visit (alias survei).
Lampiran lain yang mesti disiapkan:
- KTP orang tua & orang darurat yang tidak serumah (difotocopy sebanyak dua lembar)
- Kartu Keluarga (KK) (difotocopy sebanyak dua lembar)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, sekarang tidak perlu sampai ke Kelurahan (difotocopy sebanyak dua lembar)
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW >>> jika alamat di KTP tidak sesuai dengan tempat tinggal (difotocopy sebanyak satu lembar)
- Surat Pengantar dari RT ke RW untuk pembuatan SKTM.(difotocopy sebanyak dua lembar)
Penunjang lain yang juga super penting:
- Materai Rp.6000,- sebanyak 4 buah.
- Map snelhecter plastik (warna tergantung permintaan sekolah).
- Peralatan ATK seperti: pulpen, pembolong kertas, stapler, bak stempel, dan lem kertas.
- Komputer, mesin scanner, serta CD RW.
Berikut penampakan formulir-formulir dari sekolah:
Surat Permohonan KJP Plus Ditulis dan ditandangani di atas materai Rp.6000,- oleh wali. Jika sudah diisi lengkap, discan dan difotocopy sebanyak satu lembar. |
Surat Pernyataan Orang Tua Murid Ditulis dan ditandangani di atas materai Rp.6000,- oleh wali. Jika sudah diisi lengkap, discan dan difotocopy sebanyak satu lembar. |
Contoh lampiran lain dari RT/RW setempat:
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW Perlu discan dan difotocopy sebanyak dua lembar. |
Surat Keterangan Domisili dari RT/RW Perlu discan dan difotocopy sebanyak satu lembar. |
Surat Pengantar dari RT ke RW untuk pembuatan SKTM Perlu discan dan difotocopy sebanyak satu lembar. |
Setelah rampung: formulir diisi, lampiran lainnya dilengkapi, berkas-berkas discan dan difotocopy, serta dimasukkan ke CD RW. Seluruhnya diserahkan ke pihak sekolah untuk diproses.
Selanjutnya harap bersabar, menunggu hasil berupa daftar final calon penerima KJP yang dikeluarkan pihak sekolah, atau bisa juga dicek di website kjp.jakarta.go.id, tinggal masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tahun & tahap pendaftaran. Jika sudah terdaftar, tinggal tunggu info pencairannya dari Bank DKI. FYI, Bank DKI yang akan membuat buku rekening serta kartu ATM bagi pemegang KJP Plus.
Demikian informasi ini saya share. InsyaAllah bermanfaat ^_^
Form Cek Status Penerima KJP pada Handphone |
Mba, maaf mau tanya..untuk kelengkapan berkas apa saja yg ikut jg discan? Misalnya KK,KTP ortu, Akte lahir, apa perlu discan dan dimasukan ke CD?
ReplyDeleteTrimakasih
iya perlu discan, dan masukkan ke CD :)
Deleteyg nyecan ortu ap pihak sekolah?
Deletedi scan dengan format file PDF atau apa? terus setiap dokumen yg di scan itu di jadikan satu dalam format tersebut atau tidak?
Deleteyang scan, ortunya, disimpan dalam CD.
Deletebisa dalam satu format PDF, atau dpisah-pisah, yang penting dalam satu CD
Pd kolom kunjungan sekolah yg nmr 10.11 dst yg kotak2 di isi data ortu sides atau kakeknya
ReplyDeleteKl kita ngontrak, brarti alamat kan ga sesuai ktp. Trus semua pertanyaan alamat dan tanda tangan rt rw nya hrs ikut yg mana? Sesuai domisili atau semua diisi sesuai ktp..
ReplyDeleteSama saya jg gini, ko ga dijawab ya bingung saya
DeleteSmsama ky saya nga sesuai KTP alamty aku pakai alamat yg diktp aj kebetulan itu alamat rmh orang tua jadi aman
DeleteKlo udah terlanjut di scan di CD-R boleh gak ya?
ReplyDeleteMaaf pak,klu form wali untuk kolom yg kartu keluarga itu di isi no kk ya?
ReplyDeleteDalam surat pernyataan tidak mampu,yg bagian kedua atas nama di bawah ini itu mksdnya nama siapa yah?
ReplyDeleteApakah di ngisi formulir nya di wajibkan pakai pulpen warna biru
ReplyDelete